n 5 Kecamatan lainnya telah tercakup SEMULA, SAAT MASIH
BAGIAN DARI SUMSEL
UUU Darurat No.4 Tahun 1956 menyatakan Bengkulu Utara sebagai salah satu Kabupaten
dalam Propinsi Sumatera Selatan dengan Ibu Kota di Kotamadya Bengkulu .
·
SETELAH TERBENTUK PROPINSI BENGKULU
Kabupaten Bengkulu Utara merupakan bagian dari Propinsi Bengkulu melalui UU
No.09 Tahun 1967 (UU Pembentukan Propinsi Bengkulu).
·
SETELAH IBUKOTA PINDAH DARI KOTA BENGKULU
Sejak Tahun 1976 Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke
Kota Arga Makmur (melalui PP No. 23 Tahun 1976).
·
SETELAH PEMEKARAN KABUPATEN Berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2003 Kab.
Bengkulu Utara
mekar menjadi dua Kabupaten yaitu Kab Bengkulu Utara dan Kab Muko-Muko
Seiring dengan perkembangan
pemerintahan sampai saat ini Kabupaten Bengkulu Utara beberapa kali mengalami
perubahan struktur pemerintahan yang dapat di paparkan sebagai berikut :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 Kecamatan
Talang Empat dan Pondok Kelapa masuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Utara.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 Kecamatan
Perwakilan Padang Jaya dan Putri Hijau menjadi Kecamatan Induk sehingga Pada
Tahun 1999 Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari 12 Kecamatan, 10 Kecamatan
Perwakilan, 340 Desa dan 7 Kelurahan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 berdiri
Kecamatan Teras Terunjam maka Jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara
menjadi 13 Kecamatan
5.
Dengan berjalannya pelaksanaan otonomi daerah ( UU
Nomor Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ) maka pembentukan struktur
pemerintah ditetapkan oleh Peraturan Daerah dengan bentuk realisasinya adalah
sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 19 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang
a. pendefenitipan Kecamatan Pembantu dalam Kabupaten Bengkulu Utara dan Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang pendefenitipan Kecamatan Perwakilan Napal Putih menjadi Kecamatan Induk sehingga pada tahun ini jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara menjadi 23 Kecamatan. ( Dalam Pemetaan ini ada beberapa data potensi Kecamatan Napal Putih yang masih bergabung dengan Kecamatan Ketahun.
6.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Muko – muko maka Kabupaten Bengkulu
Utara tinggal memiliki 18 Kecamatan, sedangkan 5 Kecamatan lainnya telah
tercakup dalam Kabupaten Muko – Muko yaitu :Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 19 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang
a. pendefenitipan Kecamatan Pembantu dalam Kabupaten Bengkulu Utara dan Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang pendefenitipan Kecamatan Perwakilan Napal Putih menjadi Kecamatan Induk sehingga pada tahun ini jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara menjadi 23 Kecamatan. ( Dalam Pemetaan ini ada beberapa data potensi Kecamatan Napal Putih yang masih bergabung dengan Kecamatan Ketahun.
a. Pondok Suguh
b. Lubuk Pinang
c. Teras Terunjam
d. Muko – Muko Selatan
e. Muko – Muko Utara
kpn yah q ksna
BalasHapusmau nya kapan ?
BalasHapuskapan aja bleh
Hapuswaktu libur aja ya
Hapusoke...ditunggu yaaaaaaaaaaaaaa
Hapushahah , iya dong
BalasHapussipp
BalasHapusok
BalasHapuscacam,,,,,
BalasHapuskota bengkulu
BalasHapusiya dong
BalasHapus